Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Proposal Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional 2018
Menindaklanjuti surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual Nomor 383/E5.3/PB/III/2018, tanggal 21 Februari 2018 tentang Bantuan Konferensi Ilmiah Intetrnasional 2018 beserta Panduannya, diberitahukan dengan hormat bahwa batas waktu penerimaan proposal diperpanjang hingga tanggal 16 April 2018.
Sebagai salah satu program Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dalam tahun 2018, pemberian Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengikuti kompetisi meraih Bantuan Penyelenggaraan Konferensi Ilmiah Internasional. Bantuan ini diharapkan dapat dijadikan sarana bagi pengembangan kapasitas keilmuan akademisi Indonesia. Kompetisi Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional ini diikuti oleh program studi atau jurusan, fakultas, atau lembaga penelitian; Proposal Penyelenggaraan Konferensi Ilmiah Internasional harus dengan persetujuan pimpinan perguruan tinggi.
Sesuai ketentuan pada Panduan Penyusunan Proposal Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional tahun 2018, maka penyampaian usulan proposal Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional dilakukan secara online melalui SIM-LITABMAS dengan alamat : http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/konferensi.
Kepada Koordinator Kopertis agar dapat meneruskan kepada pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kerjanya, dan kepada pimpinan perguruan tinggi mohon dengan hormat dapat menyebarluaskan informasi ini.
Terlampir kami sampaikan Panduan Penyusunan dan Pengusulan Proposal Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional Tahun 2018, yang juga dipublikasikan di www.simlitabmas.ristekdikti.go.id, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Proposal Bantuan Konferensi Ilmiah Internasional 2018