Pembentukan Pusat Studi bertujuan untuk melakukan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan penelitian yang bersifat multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin serta pengendalian mutu kegiatan penelitian, yang berada di lingkup ITNY, serta dapat menginisiasi pengembangan kegiatan di bidang penelitian setelah memenuhi standar tertentu, serta dapat ditingkatkan statusnya menjadi pusat unggulan ilmu pengetahuan dan teknologi (Center of Excellence).
Pusat studi pada hakikatnya berfungsi sebagai wadah yang dapat menampung berbagai kegiatan penelitian dan pengkajian dosen dari berbagai bidang ilmu, dan sebagai ujung tombak keberadaan dan peran ITNY terutama dalam hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Sedangkan pembentukan Kelompok Kajian Fakultas bertujuan untuk melakukan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat serumpun serta pengendalian mutu kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagai penunjang pelaksanaan tugas Fakultas.
Surat Keputusan Rektor ITNY No: 066/SK/ITNY/REKTOR/V/2022 tentang pengelolaan Pusat Studi dan Kelompok Kajian Fakultas (KKF) dapat digunakan sebagai panduan untuk pengusulan pendirian Pusat Studi dan KKF di lingkungan ITNY.
SK NOMOR 066 PENGELOLAAN PUSAT STUDI DAN KELOMPOK KAJIAN FAKULTAS