Pendaftaran diri dosen dan peneliti di portal SINTA
Dengan telah diluncurkannya portal SINTA(Science and Technology Index) oleh menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada tanggal 30 Januari 2017, kini SINTA menjado pusat indeks sitasi dan kepakaran di Indonesia. SINTA menyediakan benchmark dan analisis, identifikasi kekuatan riset tiap institusi, memperlihatkan kolaborasi penelitian, menganalisis trend penelitian dan direktori pakar. Sampai dengan tanggal 20 April 2017 (dua setengah bulan dari peluncurannya) SINTA telah diakses oleh 4.016.196 di wilayah Asia, 830.151 di wilayah eropa, 639.410 di wilayah Amerika Utara dan lebih dari 50.000 dari wilayah lainnya.
Untuk mengoptimalkan content dan networking, yang ada di porta SINTA maka pendaftaran untuk dosen dan peneliti dapat di lakukan pada menu registration di portal SINTA, dengan terlebih dahylu membuat akun dan memasukkanya karya ilmiah di Google Scholar. Bagi dosen yang sudah terdaftar dan memiliki akun di Scopus dapat memasukkan id Scopusnya di portal SINTA (langkah pendafatran secara rinci dapat di baca di http://sinta.ristekdikti.go.id/).
SINTA akan menjado wahana yang dapat menjembatani publikasi bagi dosen dan peneliti, dan akan menjadi media yang dirujuk dalam regulasi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, seperti produk turunan/juknis Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor dan regulasi terkait lainnya di masa yang akan datang.
Pendafataran di portal SINTA untuk periode I dilakukan sampai tanggal 31 juni 2017. Bagi Institusi, Penulis dan Jurnal yang memiliki publikasi serta sitasi terproduktif akand i berikan Penghargaan Kekasayaan Intelektual SINTA pada puncak peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke 22 yang akan di selenggarakan pada bulan Agustus 2017.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diusapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
Penguatan Riset dan Pengembangan,
TTD
Muhammad Dimyati
Tembusan Yth.
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (sebagai Laporan)
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi