Panduan Pengusulan Program Unggulan Berpotensi Kekayaan Intelektual (UBER KI)

PANDUAN PENGUSULAN PROGRAM UNGGULAN
BERPOTENSI KEKAYAAN INTELEKTUAL (UBER KI)
TAHUN 2017

A. Umum
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan intelektual ini perlu ditindaklanjuti pengamanannya melalui suatu sistem pelindungan terhadap kekayaan intelektual (KI). Secara garis besar KI terdiri atas hak cipta (copyrights), dan kekayaan industri (industrial property) yang meliputi paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trade mark), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), rahasia dagang (trade secret), dan pelindungan varietas tanaman (plant variety protection).

Mengacu pada pengertian tersebut, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Ditjen Penguatan Risbang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), sesuai tugas pokok dan fungsinya, telah menganalisis potensi KI hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat para dosen. Hasil analisis potensi KI menunjukkan bahwa terdapat invensi yang berpotensi paten dan dapat dikomersialkan. Oleh karenanya, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Ditjen Penguatan Risbang Kemenristekdikti menindaklanjuti melalui suatu skim kegiatan yang disebut Program Unggulan Berpotensi Kekayaan Intelektual (disingkat: Uber KI).

Program Uber KI yang dimulai tahun 1999/2000 dikompetisikan bagi civitas akademika yang telah melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuan program Uber KI adalah untuk meningkatkan perolehan pelindungan KI dengan menggali secara maksimum potensi KI yang diperoleh dari suatu kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sudah selesai. Program Uber KI dibatasi untuk perolehan paten dan paten sederhana para dosen/peneliti dari PTN/PTS di bawah binaan Kemenristekdikti.

Program Uber KI Tahun 2017 dikelola dan dibiayai oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Ditjen Penguatan Risbang, Kemenristekdikti, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan.

B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang melandasi Program Uber KI.

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
    Panduan Unggulan Berpotensi Kekayaan Intelektual (Uber KI) Tahun 2017 2
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5922);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

C. Tujuan Program Uber KI
Tujuan program Uber KI adalah:

  1. meningkatkan perolehan pelindungan KI dengan menggali secara maksimum potensi KI yang diperoleh dari suatu kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sudah selesai dilaksanakan;
  2. memberikan pelatihan/bimbingan pembuatan dokumen spesifikasi paten (patent drafting) bagi proposal yang dinyatakan lolos seleksi.

D. Pengertian dan Ruang Lingkup
Program Uber KI berupa bantuan pendaftaran paten, meliputi permohonan paten, permohonan pemeriksaan substantif, dan percepatan publikasi paten, diperuntukan bagi pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai kegiatannya dan siap diajukan pendaftaran patennya. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang melandasi pengusulan tersebut tidak dibatasi waktu selesainya penelitian, namun tetap memperhatikan aspek kebaruan (novelty) seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Saat ini, program Uber KI dibatasi untuk perolehan paten dan paten sederhana para dosen/peneliti dari perguruan tinggi. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

E. Bentuk dan Penyaluran Bantuan
Bentuk bantuan tidak diberikan secara langsung tetapi berupa biaya bantuan pendaftaran paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI yang meliputi permohonan paten, permohonan pemeriksaan substantif, dan percepatan publikasi paten yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Ditjen Penguatan Risbang, Kemenristekdikti.

F. Kriteria Calon Penerima Bantuan Pendaftaran Paten
Kriteria dan pengusulan bantuan pendaftaran paten mencakup aspek-aspek berikut.

  1. Pengusul bantuan pendaftaran paten adalah dosen/peneliti perguruan tinggi negeri/swasta di bawah binaan Kemenristekdikti.
  2. Usulan ditandatangani oleh ketua pengusul, disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (dekan/kepala pusat), dan disetujui oleh pimpinan/ketua lembaga yang menangani KI.
  3. Satu dosen/peneliti dapat menyampaikan lebih dari satu usulan.

G. Syarat dan Ketentuan Proposal
Sistematika usulan ialah:

  1. proposal ditulis dalam bahasa Indonesia;
  2. diketik menggunakan format kertas A4 dengan margin atas 2 cm, bawah 3 cm, kiri 4 cm, kanan 2 cm, dengan jarak 1,5 spasi menggunakan jenis huruf Times New Roman ukuran 12pt;
  3. proposal dibuat rangkap tiga, (1 eks asli, 2 eks fotokopi);
  4. halaman sampul, memuat judul proposal, judul invensi, nama-nama pengusul, logo perguruan tinggi, nama perguruan tinggi, tahun, alamat lengkap lembaga (Lampiran 1);
  5. halaman pengesahan memuat identitas pengusul, nama anggota, jenis paten, penelitian yang mendukung, ditandatangani oleh ketua pengusul, disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (dekan/kepala pusat), dan disetujui oleh pimpinan/ketua lembaga yang menangani KI (Lampiran 2);
  6. surat pernyataan bahwa invensi belum pernah didanai pendaftaran patennya oleh instansi/lembaga lain (Lampiran 3);
  7. sistematika usulan bantuan pendaftaran paten Uber KI yang memuat uraian umum, rancangan dokumen usulan paten yang berisi uraian penelusuran paten, uraian potensi komersialisasi, rancangan dokumen usulan paten, beserta gambarnya (jika ada) lihat Lampiran 4;
  8. pada bagian kanan atas amplop mohon menuliskan “Proposal Uber KI”.
  9. usulan yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses.

H. Kriteria Penilaian
Kriteria penilaian Uber KI terdiri atas:

  1. aspek invensi yang meliputi unsur kebaruan, langkah inventif, dan berpotensi untuk diterapkan pada industri (total bobot 60%);
  2. aspek komersial yang meliputi potensi nilai komersial, cakupan wilayah pasar, urgensi kebutuhan terhadap invensi, dan potensi penciptaan nilai tambah (total bobot 25%);
  3. aspek format yang meliputi sistematika dan kesesuaian format usulan (total bobot 15%).

I. Pengiriman dan Batas Akhir Penerimaan Proposal
Proposal lengkap diterima oleh Direktorat Pengelolaan KI selambat-lambatnya Jumat, 19 Mei 2017 pukul 15.00 WIB dikirimkan melalui alamat:
Subdit Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPPT Lantai 20
Jalan MH. Thamrin No. 8 – Jakarta Pusat 10340

J. Seleksi Proposal
Penetapan penerima bantuan pendaftaran paten Uber KI dilakukan melalui proses seleksi dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Seleksi Administrasi.
    Pemeriksaan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf G angka 1 sampai dengan 6.
  2. Seleksi Substantif.
    Bagi yang lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan seleksi subtansi dengan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf H.
  3. Peserta yang lolos seleksi substansi akan ditetapkan sebagai penerima bantuan pendaftaran paten dan diberikan pendampingan pembuatan dokumen spesifikasi paten. Proses seleksi melibatkan tim penilai yang ditetapkan dengan SK Dirjen Penguatan Risbang Kemenristekdikti.
  4. Hasil seleksi merupakan keputusan mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Jakarta, Maret 2017
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual,

ttd

 

Sadjuga
NIP.195901171986111001

Silahkan Download Panduan Lengkapnya Disini