Panduan Pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui SIMLITABMAS
PANDUAN PENGUSULAN
PROGRAM PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
MELALUI SIMLITABMAS
Panduan Pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2017 ini merupakan pelengkap penjelasan secara teknis bagi peneliti dan pelaksana pengabdian dalam mengusulkan skema hibah secara daring melalui Simlitabmas dengan mengacu pada Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017. Diterbitkannya panduan ini dimaksudkan agar lembaga pengusul, peneliti, atau pelaksana kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat akan dapat memahami mekanisme, dan prasyarat yang harus dipenuhi ketika akan membuat dan mengusulkan proposal melalui Simlitabmas. Kegiatan pengusulan pendanaan penelitian dan pengabdian melalui Simlitabmas merupakan implementasi dari kebijakan Kemenristekdikti dalam mekanisme pengelolaan riset dan Pengabdian kepada Masyarakat di perguruan tinggi dibawah koordinasi oleh Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
Pengajuan pengusulan untuk seluruh skema dilakukan secara daring melalui Simlitabmas melalui http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Pengusul harus mengikuti ketentuan umum sebagai pedoman standar penjaminan mutu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di perguruan tinggi sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XI Tahun 2017. Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diuraikan sebagai berikut.
- Ketua peneliti/pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Anggota peneliti/pelaksana adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan/atau bukan dosen yang harus dicantumkan dalam proposal.
- Proposal diusulkan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap dan selanjutnya dikirim ke DRPM dengan cara diunggah melalui Simlitabmas (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id).
- Setiap dosen dapat mengusulkan dua proposal penelitian (satu proposal sebagai ketua dan satu proposal sebagai anggota atau dua proposal sebagai anggota pada skema yang berbeda) dan dua proposal pengabdian kepada masyarakat (satu proposal sebagai ketua dan satu proposal sebagai anggota atau dua proposal sebagai anggota pada skema yang berbeda). Khusus untuk dosen/peneliti yang memiliki H-Index lebih besar atau sama dengan 2 (?2) yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan proposal penelitian hingga tidak lebih dari empat proposal (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).
- Mekanisme dan tahapan proses dalam pengusulan proposal harus sesuai dengan skema yang dipilih dengan format standar mengacu pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XI Tahun 2017.
- Seluruh tahapan pengusulan (pengisian identitas dan pengunggahan proposal) harus dilakukan sebelum batas akhir waktu dan tanggal yang telah ditetapkan oleh DRPM.
- Dosen yang telah mendapatkan hibah ditahun pengusulan sebelumnya dan akan mengusulkan hibah ditahun selanjutnya maka terlebih dahulu harus melengkapi dan menyelesaikan semua kewajiban pelaksanaan administrasi hibah di tahun sebelumnya, seperti laporan akhir, penggunaan anggaran, borang capaian, artikel ilmiah, dan poster melalui Simlitabmas. Apabila Pengusul belum memenuhi atau tidak dapat menyelesaikan salah satu atau seluruh kewajiban tersebut, maka usulannya tidak dapat di proses pada tahapan seleksi.
- Penilai (reviewer) boleh mengusulkan proposal, namun tidak boleh menjadi penilai pada skema hibah yang diusulkan.
- Distribusi username dan password dosen untuk dapat mengakses dan mengusulkan usulan secara daring ke Simlitabmas merupakan tanggung jawab LP/LPM/LPPM di Perguruan Tinggi (PT) melalui operator yang telah ditunjuk. Langkah awal sebelum operator dapat mendistribusikan username dan password dosen, terlebih dahulu operator LP/LPM/LPPM harus mempunyai hak akses ke Simlitabmas. Untuk mendapatkan hak akses operator, maka tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.
-
- Ketua LP/LPM/LPPM wajib mengirimkan permohonan username dan password operator dengan format bebas yang ditujukan ke DRPM melalui surel (email) RESMI LP/LPM/LPPM ke simlitabmas@ristekdikti.go.id dengan mencantumkan :
- kode dan nama perguruan tinggi sesuai yang tercantum di forlap.ristekdikti.go.id;
- alamat surel/email resmi LP/LPM/LPPM, bukan email pribadi; dan
- nama lengkap dan jabatan ketua LP/LPM/LPPM sebagai penanggungjawab penerima username dan password operator.
- LP/LPM/LPPM akan menerima jawaban email dari DRPM yang berisi username dan password operator LP/LPM/LPPM sebagaimana contoh jawaban email pada Gambar 1 berikut.
-
Gambar 1. Contoh email DRPM berisi username dan password operator LP/LPM/LPPM - LP/LPM/LPPM yang di tahun-tahun sebelumnya sudah pernah mendapatkan username dan password operator, maka tidak perlu lagi mengajukan permohonan, namun dapat langsung menggunakan username dan password yang didapatkan di tahun-tahun sebelumnya.\
- Username dan password yang telah diterima digunakan operator LP/LPM/LPPM untuk mengakses Simlitabmas sehingga dapat melihat/mendistribusikan username dan password dosen sebagai pengusul, serta digunakan membantu pengelolaan kegiatan administrasi yang meliputi seleksi, pelaksanaan dan pelaporan hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui skema DRPM. Oleh karena kewenangan operator LP/LPM/LPPM cukup tinggi dan bersifat administratif, maka kerahasiaan username dan password operator perlu dijaga. Operator LP/LPM/LPPM yang telah menerima username dan password dapat masuk ke Simlitabmas http://simlitabmas.ristekdikti.go.id sebagaimana tampil pada Gambar 2 berikut.
-
Gambar 2. Membuka laman Simlitabmas - Selanjutnya untuk memulai akses Simlitabmas sebagai operator dilakukan dengan mengklik “LOGIN” sehingga akan tampil sebagaimana Gambar 3, dianjutkan dengan mengisikan username, password dan capcha.
Gambar 3 : Login ke Simlitabmas - Apabila proses login berhasil, maka akan terlihat laman awal untuk operator sebagaimana Gambar 4. Berikut.Beberapa fungsi ikon dan menu operator LP/LPM/LPPM perguruan tinggi dapat dijelaskan dalam Tabel 1 berikut.
Gambar 4. Laman awal operator perguruan tinggi Beberapa fungsi ikon dan menu operator LP/LPM/LPPM perguruan tinggi dapat dijelaskan dalam Tabel 1 berikut. Tabel 1. Fungsi ikon dalam menu operator
Menu Penjelasan Beranda Menuju halaman depan Daftar Usulan Melihat status dan tahun usulan, tahun pelaksanaan, program desentralisasi/kompetitif nasional, nama pengusul, judul, status kelengkapan proposalPenilaian terdiri dari atas : a SK Rektor Penilai Unggah dokumen SK Rektor mengenai daftar penilai/reviewer internal PTb Penilaian Memasukkan nama-nama penilai/reviewer internal PT sesuai dengan SK Rektorc Penugasan Penilai Menugaskan penilai untuk melakukan penilaian pada skema program tertentud Plotting Penilai Menugaskan penilai untuk melakukan penilaian pada proposal di skema program tertentue Plotting Penilai (3rd Opinion) Menugaskan penilai ke 3 untuk melakukan penilaian pada proposal di skema program tertentu karena adanya perbedaan penilaian melebihi 100 dari dua penilai sebelumnya.f Penetapan Usulan Baru Proses penetapan hasil pada setiap tahapan seleksi pada usulan/proposal barug Penetapan Usulan Lanjutan Proses penetapan hasil pada setiap tahapan seleksi pada usulan/proposal lanjutan Pemantauan pelaksanaan terdiri atas : a Catatan harian Proses pemantauan pelaksanaan melalui catatan harian b laporan kemajuan Proses pemantauan laporan kemajuan c Laporan Akhir Proses pemantauan laporan akhir d Penggunaan anggaran Proses pemantauan pelaksanaan penggunaan anggaran e Berkas seminar hasil Proses pemantauan dokumen seminar hasil f Tahapan Penialaian Proses pemantauan tahapan setiap penilaian Data Pendukung : a Unggah Dokumen RIP Proses pengunggahan dokumen RIP (Rencana Induk penelitian) / Renstra Penelitian yang merupakan prasyarat apabila seorang dosen/peneliti di suatu perguruan tinggi mengikuti skema penelitian tertentu. Operator wajib mengunggah copy RIP yang telah disahkan, melengkapi isian Bidang, dan Topik Unggulan PT berdasar RIP. b Bidang Unggulan PT Melengkapi dan melihat isian bidang unggulan PTyang ada di RIP c Topik Unggulan PT Melengkapi dan melihat isian topik unggulan PT yang ada di RIP d Pencarian User Password Mencari username dan password pengusul Pesan Fasilitas untuk berkomunikasi melalui pesan tertulis yang ditujukan ke pengelola Simlitabmas DRPM
- Ketua LP/LPM/LPPM wajib mengirimkan permohonan username dan password operator dengan format bebas yang ditujukan ke DRPM melalui surel (email) RESMI LP/LPM/LPPM ke simlitabmas@ristekdikti.go.id dengan mencantumkan :
- Apabila seorang dosen lupa atau belum pernah mempunyai username dan password, maka operator perguruan dapat melihatnya di menu “Data Pendukung” dan submenu “Pencarian User Password”. Pencarian password dilakukan dengan cara memasukkan NIDN dosen yang bersangkutan.“”. Pencarian password dilakukan dengan cara memasukkan NIDN dosen yang bersangkutan.
- Sesuai dengan penjelasan dalam Buku Panduan Edisi XI, dalam pelaksanaan pengelolaan skema penelitian, setiap LP/LPPM harus memahami dan mengikuti sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam kewenangan pengelolaan dan pengusulan penelitian berdasarkan kelompok perguruan tinggi sebagaimana Tabel 2 berikut.
Tabel 2 Kewenangan Pengelolaan dan Pengusulan Penelitian Berdasarkan Kelompok Perguruan TinggiKategori Penelitian Skema Pengelolaan Kelompok Perguruan Tinggi Pengusul Kompetitif NasionalDisentralisasiMandiriUtamaMadyaBinaanA. SKEMA KOMPETITIF NASIONAL Penelitian Dasar Penelitian Kerjasama Luar Negeri (PKLN) v–vvvvPenelitian Berbasis Kompetensi (PBK v–vvvvPenelitian Terapan Penelitian Strategis Nasional (PSN) v–vvvvPenelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S) v–vvvvPenelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN) v–vvv–Penelitian Peningkatan Kapasistas Penelitian Dosen Pemula (PDP) v–––vvPenelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) v–––vvPenelitian Tim Pascasarjana (PTP) v–vvvvPenelitian Disertasi Doktor (PDD) v–vvvvPenelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMSDU) v–vv––Penelitian Pascadoktor (PPD) v–vvvvB. SKEMA DESENTRALISASI PUPT Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) –vvvv–penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi –vvvv–Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi –vvvv– - Sedangkan, untuk semua skema program Pengabdian kepada Masyarakat dikelola secara nasional melalui DRPM dan dapat diikuti oleh semua kelompok perguruan tinggi pengusul. Skema program Pengabdian kepada Masyarakat tersebut meliputi:
- Program Kemitraan Masyarakat (PKM);
- Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK);
- Program Pengembangan Produk Ekspor (PPPPE);
- Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)
- Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK);
- Program Kemitraan Wilayah (PKW)
- Program Kemitraan Wilayah antara PT-CSR atau PT-Pemda-CSR;
- Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM);
- Program Hi-Link; dan
- Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM).
Dalam Buku Panduan Edisi XI, tahapan pengusulan secara umum kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan bagian dari salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh pengusul sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 5.
Gambar 5. Tahapan Kegiatan Penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat Mekanisme proses pengelolaan, tahapan pengusulan proposal baru, pelaksanaan dan pelaporan pada Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara umum melibatkan pengusul sebagai peneliti/pelaksana, operator perguruan tinggi dan pengelola Simlitabmas di DRPM mengikuti sebagaimana mekanisme dan alur pada Gambar 6.
Gambar 6. Mekanisme proses pengelolaan, tahapan pengusulan proposal baru, pelaksanaan dan pelaporan secara umum pada Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Mekanisme tahapan pengusulan oleh dosen sebagai pengusul yang disajikan pada Gambar 6 dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Mendapatkan username dan password pengusul, yaitu proses permintaan username dan password oleh dosen sebagai pengusul melalui operator LP/LPM/LPPM di perguruan tinggi tempat dosen ditugaskan. Sedangkan dosen yang sudah pernah mengusulkan maka dapat menggunakan kembali username dan password lama. Apabila lupa username dan password dapat meminta kembali ke operator LP/LPM/LPPM.
- Pengisian Identitas Pengusul, yaitu proses pengisian identitas dan pemilihan skema hibah yang akan diikuti oleh pengusul ke Simlitabmas setelah mendapatkan username dan password. Apabila pengisian identitas pengusul telah lengkap, maka pengusul diwajibkan mengunduh dan mencetak lembar pengesahan isian identitas untuk dilakukan pengesahan oleh Pimpinan (Dekan, Rektor, Ketua, LP, LPM/LPPM). Rambu-rambu isian identitas untuk usulan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat dilihat sebagaimana yang dijelaskan dalam Buku Pedoman Edisi X. Ringkasan rambu-rambu yang meliputi skema penugasaan, persyaratan tim pengusul, waktu atau lamanya pengusulan, besarnya pendanaan/pembiayaan usulan penelitian dan pengabdian dalam Tabel 3 dan Tabel 4 berikut.
Tabel 3. Ringkasan Skema Penugasaan, Tim Peneliti, Waktu dan Pendanaan PenelitianSkema Pendanaan Syarat Tim Peneliti A. SKEMA KOMPETITIF NASIONAL 1. Penelitian Kerja Sama Luar Negeri (PKLN) - Ketua Peneliti bergelar doktor
- Anggota peneliti 1-2 orang
- Satu anggota peneliti dari PT harus bergelar doktor
2. Peneliti Berbasis Kompetensi (PBK) - Ketua peneliti bergelar doktor
- Anggota peneliti 1-2 orang
- Salah satu anggota peneliti harus bergelar doktor
3. Peneliti Strategis Nasional (PSN) - Ketua peneliti bergelar doctor atau S2 Lektor Kepala
- Anggota peneliti 1-3 orang
- Salah satu anggota peneliti harus bergelar doktor atau S2 Lektor Kepala
4. Penelitian Penciptaan Penyajian seni - Ketua peneliti bergelar doktor atau S-2 Lektor Kepala
- Anggota peneliti 1-3 orang
- Salah satu anggota peneliti harus bergelar doktor atau S-2 Lektor Kepala
5. Penelitian Unggulan strategis Nasional (PUSN) - Ketua peneliti bergelar doktor
- Anggota peneliti 2-5 orang
- Salah satu anggota peneliti dari PT harus bergelar doktor
- Maksimum 2 anggota peneliti berasal dari praktisi (mitra).
6. Penelitian Dosen Pemula (PDP) - Ketua berpendidikan S-2 dengan jabatan fungsional Asisten Ahli atau belum memiliki jabatan fungsional.
- Anggota peneliti sebanyak 1- 2 orang
7. Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) - Ketua Tim Peneliti Pengusul (TPP) maksimum bergelar S-2
- TPP mempunyai anggota peneliti 1- 2 orang
- Tim Peneliti Mitra (TPM) terdiri atas ketua dan 1 orang anggota, keduanya bergelar doktor
8. Peneltian Tim Pascasarjana (PTP) - Ketua peneliti bergelar doktor
- Anggota peneliti 1-2 orang bergelar doktor
9. Penelitian Disertasi Doktor - Seorang mahasiswa aktif program doktor
10. Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) - Ketua peneliti adalah promotor mahasiswa yang dibimbing di program PMDSU yang telah registrasi, mahasiswa sudah dinyatakan lulus perkuliahan Semester 1, dan sedang menempuh kuliah di Semester 2 serta akan memulai penelitian di tahun yang sedang berjalan
- Anggota tim peneliti adalah kopromotor mahasiswa program PMDSU
11. Penelitian Pascadoktor (PPD) - Doktor baru yang lulus dalam waktu 3 tahun, pengusul harus memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi
- Peneliti pengarah adalah dosen berpendidikan doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala dan memiliki h-index ? 3 untuk bidang sains dan teknologi, h-index ? 2 untuk bidang sosial yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi
B. SKEMA DESENTRALISASI 12. Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) - Ketua peneliti adalah dosen berpendidikan S-3 atau S-2 Lektor
- Anggota peneliti 2-3 orang, salah satu anggota berpendidikan S-3 atau S-2 Lektor
13. Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) - Ketua peneliti adalah dosen berpendidikan S-3 atau S-2 Lektor
- Anggota peneliti 2-3 orang salah satu anggota berpendidikan S-3 atau S-2 Lektor
14. Penelitian Pengembangan Unggulan Pergruuan Tinggi (PPUPT) - Ketua peneliti adalah dosen berpendidikan S-3 atau S-2 Lektor Kepala
- Anggota peneliti 2-4 orang, salah satu anggota berpendidikan S-3 atau S-2 Lektor Kepala
Tabel 4. Skema Penugasan, Tim Pelaksana, waktu, dan Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat
Skema PengabdianTim PelaksanaWaktuBiaya (juta Rp)DRPMPTMITRA1. Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Ketua pelaksana dengan 1-2 anggota 1 Tahun 40-50 2. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK) Ketua pelaksana adalah dosen dan maksimum 3 anggota (dosen, praktisi, teknisi/programmer) 3 Tahun 100-150 25 3. Program Pengembangan Produk Ekspor (PPE) Ketua pelaksana dengan 1-2 anggota 3 Tahun 100-150 20 4. Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) Ketua Pelaksana dengan 1-2 anggota 3 Tahun 75 – 100 15 5. Iptek bagi Kreativitas dan Inovasi Kampus (PPUPIK) Ketua pelaksana dengan 1-2 orang 3 Tahun 150-200 40 6. Program Kemitraan Wilayah (PKW) Ketua pelaksana dengan 1-2 orang 3 Tahun 100-150 min.100 7. Program Kemitraan Wilayah-CSR (PKW-CSR) Ketua pelaksana dan anggota (dosen, staff PEMDA, staf lembaga lain) 3 Tahun 100-150 min.100 8. Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM) Ketua pelaksana dengan 1-2 anggota 3 Tahun 100-150 10% min.100 9. Program Hi-Link Ketua pelaksana dan anggota 1-2 (dosen, staf PEMDA) 3 Tahun 150-250 150-250 10 Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pembelajran Masyarakat (KKN-PPM) Ketua pelaksana dan anggota 1-2 1-3 bulan 75-100 - Unggah proposal, yaitu proses mengunggah dokumen softcopy proposal yang harus dilakukan pengusul di setiap usulan pada skema penelitian maupun skema di Pengabdian kepada Masyarakat. Proposal harus dilengkapi dengan: a) lembar pengesahan identitas yang telah disahkan, b) biodata ketua peneliti/pelaksana yang telah ditandatangani, c) dan dokumen pendukung lainnya yang telah disahkan sesuai dengan skema hibah yang diikuti dan semua dokumen telah digabung menjadi satu file dalam format dokumen PDF dengan maksimum besar file 5 MB. Disarankan proposal lengkap merupakan dokumen format PDF merupakan hasil konversi berbasis file-to-file sehingga mudah terbaca oleh sistem, bukan dari hasil scan dokumen, kecuali lembar pengesahan dan lampiran. Khusus untuk penelitian dengan skema PUSN diperlukan 2 tahapan unggah usulan yaitu dokumen praproposal dan proposal.
-
Teknis pengusulan oleh dosen perguruan tinggi sebagai pengusul dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
- Memasuki Simlitabmas: seperti halnya operator di perguruan tinggi, pengusul yang telah memiliki username dan password dapat melakukan usulan melalui Simlitabmas http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Selanjutnya klik “LOGIN” dan isikan username, password dan capcha seperti Gambar 7 berikut.
Gambar 7. Login ke SIMLITABMAS - Apabila berhasil login, maka seorang pengusul diwajibkan mengisi isian H-index Scopus, Author ID, dan tahun terakhir publikasi. Isian tersebut sebagaimana disajikan pada Gambar 8 berikut.
Gambar 8. Pengisian H-Index, Author ID dan tahun terakhir publikasi pengusul Untuk melakukan pencarian informasi Skor H-Index dan Author ID Scopus dilakukan dengan browsing ke http://www.scopus.com dan klik Author Preview seperti Gambar 9 berikut.
Gambar 9. Tampilan awal untuk pencarian H-Index dan Author ID Langkah berikutnya adalah mengisikan nama akhir penulis, nama inisial atau nama awal penulis, serta afiliasi diikuti dengan klik ikon pencarian “search” seperti yang disajikan pada Gambar 10 berikut.
Gambar 10. Pengisian identitas penulis yang akan dicari H-index dan Author ID Apabila berhasil maka akan ditampilkan informasi penulis yang dimaksud. Untuk menampilkan H-index dan Author ID dilakukan dengan mengklik nama penulis, seperti yang disajikan pada Gambar 11 berikut.
Gambar 11. Nama penulis dengan H-indexnya dan Author ID yang dimaksud
Pencatuman H-index oleh dosen sebagai syarat pengusulan proposal penelitian. H-index yang diisikan harus sesuai saat pengusulan proposal penelitian. Operator DRPM akan meneliti setiap H-index pengusul. Apabila H-index pengusul berbeda dari sumber aslinya, maka proposal tidak akan diikutkan dalam proses seleksi. Mohon pengusul untuk segera memberikan informasi perubahan H-indexnya melalui MENU PESAN yang ditujukan ke tim IT apabila terjadi perubahan H-index dengan mencantumkan Author ID. Setelah proses pengisian H-index, Author ID, dan tahun terakhir publikasi, maka akan tampil beranda awal pengusul sebagaimana Gambar 12 berikut.Gambar 12. Tampilan awal setelah memasuki Simlitabmas Ikon-ikon yang tampil awal pengusul setelah memasuki Simlitabmas seperti dalam Gambar 12 mempunyai fungsi-fungsi sebagaimana penjelasan Tabel 5 berikut.
Tabel 5. Fungsu ikon pada laman pengusul - Tahapan pendaftaran usulan dilakukan dengan cara mengklik “” dan pilih jenis usulan Penelitian atau Pengabdian seperti yang ditampilkan pada Gambar 13 berikut.
Gambar 13. Pilihan jenis usulan penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat - Tahapan lanjut setelah memilih salah satu jenis usulan yaitu memilih program penelitian desentralisasi atau kompetitif nasional termasuk tahun pelaksanaan usulan. Contoh pada Gambar 14 dibawah adalah tampilan untuk jenis skema penelitian.
Gambar 14. Tampilan untuk jenis skema penelitian - Tahapan seperti yang ditunjukkan pada Gambar 14 memperlihatkan bahwa pengusul dapat memilih skema penelitian desentralisasi atau kompetitif nasional. Pemilihan skema tergantung dari kelompok perguruan tinggi dan status pengusul yang dijelaskan dalam: a) Tabel 2. Kewenangan Pengelolaan Pengusulan Penelitian Berdasarkan Kelompok Perguruan Tinggi; b) Tabel 3. Ringkasan Skema Penugasaan, Tim Peneliti, Waktu dan Pendanaan Penelitian. Ketentuan dalam Tabel 2 dan Tabel 3 tersebut secara otomatis dan langsung akan memetakan calon peneliti atau pengusul dapat mengusulkan (eligible) atau tidak dapat mengusulkan (tidak eligible) di suatu skema penelitian tertentu seperti yang ditunjukkan dalam Gambar 15. Karena Pengabdian kepada Masyarakat dikelola oleh DRPM tanpa adanya pengelompokkan perguruan tinggi, maka pengusul hanya mengacu pada Tabel 4.
Gambar 15. Tampilan yang menjelaskan usulan skema penelitian yang dapat diikuti (eligible) atau tidak dapat diikuti (tidak eligible). Sebagaimana dicontohkan pada Gambar 15 di atas, seorang peneliti boleh (eligible) mengusulkan skema desentralisasi Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi dan Penelitian Produk Terapan, namun tidak boleh (tidak eligible) untuk mengusulkan Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi.
Untuk memulai mengusulkan proposal baru, pengusul memilih skema yang akan diikuti dengan cara mengklik “” sehingga akan tampil isian yang harus dipenuhi yaitu dari Langkah 1 sampai dengan Langkah 7 yang meliputi:- Identitas Usulan: diisi dengan judul penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat, abstrak, keyword, lama kegiatan, kategori riset dan bidang fokus.
- Atribut Usulan: diisi dengan data rumpun ilmu, bidang unggulan stranas dan data mitra (nama institusi, alamat dan penanggung jawab)
- Target Capaian: diisi dengan data luaran yang dijanjikan sesuai dengan kriteria luaran di tiap-tiap skema penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat yaitu dapat berupa publikasi, seminar, HKI, visiting lecturer, buku ajar, tingkat kesiapan teknologi, dll., Pastikan juga memilih Luaran Wajib yang di blok warna dan Luaran Tambahan, disesuaikan dengan penjelasan pada Buku Panduan Edisi XI 2017.
- Identitas dan Uraian Umum: diisi dengan Objek penelitian, Lokasi penelitian, Instansi lain yang terlibat, Temuan yang ditargetkan, Kontribusi mendasar pada suatu bidang ilmu, dan Jurnal ilmiah yang menjadi sasaran
- Daftar Personil: diisi dengan data anggota-anggota peneliti atau pelaksana. Pengusul memasukkan anggota-anggota sebagai tim peneliti atau pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah disaratkan di setiap skema sesuai dengan Tabel 2 dan Tabel 3 di atas.
- Biaya: diisi dengan data biaya penelitian sesuai dengan skema penelitian yang terangkum dalam Tabel 2 dan Tabel 3 di atas. Pengisian langsung diketik angka tanpa tanda Rp., titik, atau koma.
- Pengesahan: diisi dengan data nama pimpinan instusi atau lembaga yang mengesahkan.
Contoh isian lengkap Langkah 1 sampai dengan Langkah 7 terlihat pada Gambar 16 sampai dengan Gambar 22 berikut.
Gambar 17. Isian Atribut Usulan
Gambar 18. Isian Target Capaian Tahunan
- Usulan yang sudah didaftarkan dapat dilihat dan masih ada kesempatan untuk dapat diperbaiki. Untuk dapat melihat usulan yang sudah didaftarkan dapat melalui menu “Daftar Usulan Baru” dan pilih submenu “Penelitian” sebagaimana Gambar 23 berikut.
Data dalam tampilan usulan secara lengkap dapat dilihat dan selanjutnya dapat diperbaiki kembali dengan terlebih dahulu mengklik “+”. Apabila berhasil maka terlihat seperti Gambar 25. Proses perbaikan data usulan dapat dilakukan dengan mengklik “Ubah”.
- Tahapan selanjutnya adalah persiapan unggah usulan/proposal lengkap. Untuk melakukan unggah proposal, maka isian identitas pengusul harus lengkap dan lembar pengesahan harus disyahkan terlebih dahulu termasuk status konfirmasi sebagai tim/personil peneliti telah disetujui. Status konfirmasi dapat dilihat pada isian “Data Personil”. Gambar 20 di Daftar Personil atau di poin 3 “Personil” seperti yang ditunjukkan pada Gambar 25 di atas. Namun, apabila proses konfirmasi persetujuan sebagai anggota belum dilakukan, maka anggota peneliti tersebut dapat melakukannya dengan cara login ke Simitabmas terlebih dahulu kemudian klik “Anggota” sehingga muncul kotak dialog daftar konfirmasi sebagaimana Gambar 26 berikut.
Gambar 26. Daftar konfirmasi persetujuan sebagai anggota di skema tertentu
Proses konfirmasi sebagai anggota penelitian atau Pengabdian kepada Masyarakat dapat melebihi dari satu skema mengingat setiap dosen diberikan kesempatan untuk dapat melakukan dua kegiatan penelitian dan dua kegiatan pengabdian. Apabila telah melakukan proses klik “Konfirmasi”, maka calon anggota ini dapat melakukan persetujuan atau penolakan sebagai anggota peneliti atau pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat di skema tertentu. Proses persetujuan atau penolakan dapat dilihat pada Gambar 27 berikut.
Gambar 27. Proses persetujuan dan penolakan sebagai anggota peneliti
Tahapan pengesahan usulan dilakukan dengan mengunduh lembar pengesahan dari Simlitabmas, mencetak kemudian disahkan oleh pimpinan/pejabat sesuai dengan data pimpinan pejabat yang telah dimasukkan di Simlitabmas. Untuk mengunduh lembar pengesahan dilakukan dengan mengklik “Lembar Pengesahan” seperti tampilan Gambar 28 berikut.
Gambar 28. Mengunduh lembar pengesahan dan unggah proposal
Contoh lembar pengesahan yang telah diunduh, dicetak dan disyahkan sebagaimana pada Gambar 29 berikut.
Gambar 29. Lembar pengesahan yang telah lengkap dan disyahkan Tahapan selanjutnya adalah mengunggah proposal yang telah dilengkapi dengan lembar pengesahan, dokumen biodata ketua peneliti/pelaksana yang telah ditandatangani, dan dokumen pendukung lainnya yang telah disahkan sesuai dengan skema hibah yang diikuti. Semua dokumen digabung menjadi satu file dalam format dokumen PDF dengan maksimum besar file 5 MB. Untuk mengunggah proposal dapat dilakukan dengan mengklik “Unggah Proposal” sebagaimana yang telah ditampilkan dalam Gambar 28 di atas. Jika proses tersebut berhasil maka akan tampil sebagaimana Gambar 30 berikut.
Gambar 30. Tampilan unggah berkas usulan Proses mengunggah usulan dilakukan sebagaimana urutan berikut.
- Klik “Browse..” untuk mencari dan menentukan dokumen usulan yang akan diunggah.
- Klik “Unggah”dokumen usulan yang sudah ditentukan untuk diunggah.
- Selanjutnya proses verifikasi wajib dilakukan dengan cara menekan tombol “Verifikasi” , dan jika berhasil akan terlihat seperti Gambar 31 berikut.
Gambar 31. Proses verifikasi dokumen oleh Simlitabmas - Apabila berhasil pada proses verifikasi, tahapan selanjutnya menyimpan usulan tersebut dengan mengklik “Simpan”.
- Setelah proses unggah dan simpan berhasil maka seluruh proses pengusulan proposal telah selesai, dan pengusul menunggu proses selanjutnya. Secara lengkap tahapan atau proses seleksi selanjutnya dapat dilihat dalam Tabel 2.3 Buku Panduan Edisi XI 2017.
- Proses keluar (logout) dari Simlitabmas dengan cara cara mengklik Nama Pengusul pada Bar Menu diikuti dengan klik “Logout”seperti yang ditampilkan pada Gambar 32 berikut.
Gambar 32. Proses keluar dari Simlitabmas
APABILA MENEMUI KENDALA DALAM MELAKUKAN USULAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN
KEPADA MASYARAKAT DAPAT MENGIRIM EMAIL KE
simlitabmas@ristekdikti.go.id